PT JSI dan PT BUMI Diduga Rusak Lingkungan Merugikan Negara, Sikap Tegas Poldasu dan Kejatisu Masih Ditunggu

Kinerja Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, Kajati Sumut Idianto SH MH menjadi perbincangan 'hangat' di berbagai elemen masyarakat.

topmetro.news – Kinerja Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, Kajati Sumut Idianto SH MH menjadi perbincangan ‘hangat’ di berbagai elemen masyarakat.

Keduanya adalah pejabat pada institusi yang katanya garda terdepan penegakan hukum. Namun sikap mereka dalam menangani kasus PT Jui Shin Indonesia (JSI) dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (PT BUMI) milik Chang Jui Fang, terkait dugaan pengerusakan lingkungan menyebabkan kerugian besar pada negara menjadi sorotan.

Pasalnya, sejak kasus tersebut muncul ke permukaan, upaya sejumlah wartawan mewakili kepentingan publik yang ingin mengetahui sudah sampai di mana proses hukum yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sumut, selalu kandas tanpa ada jawaban. Padahal kasus tersebut sudah diselidiki pihaknya sejak sekitar Januari 2024 lalu dan itu berdasarkan informasi yang diberikan kepada wartawan.

Sedangkan Kejati Sumut pimpinan Idianto SH MH, juga menurut informasi yang diterima, terkesan mengendapkan kasus PT JSI dan PT BUMI, yang dilaporkan Adrian Sunjaya (25) ke Kejati Sumut dengan menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf, sekira empat bulan lalu atas dugaan merusak lingkungan, dan merugikan negara. Belakangan, Adrian juga melaporkan langsung ke Kejagung, Mabes Polri, dan KPK.

Atas seluruh informasi tersebut, sejak kemarin, Senin (26/8/2024), sudah dicoba konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan dan panggilan WhatsApp, tetapi sampai berita ini dimuat, Rabu (28/8/2024), keduanya belum menjawab. Bahkan kepada Kapolda Sumut yang baru menjabat, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto juga sudah disampaikan.

Terkait hal di atas, kembali Ketua LSM Gebrak Max Donald mengutarakan rasa prihatinnya. “Kita merasa miris tentunya mendengarnya bila seperti itu. Wajar jadinya elemen masyarakat bertanya-tanya, serius kah para oknum APH itu mendukung penyelamatan kerusakan lingkungan dan kerugian negara?” tanya Max.

“Juga kita pertanyakan pula komitmen mereka-mereka ini sebagai penegak hukum yang sudah disumpah. Seharusnya konfirmasi para wartawan itu diapresiasi, dilayani dengan terbuka. Itu kan bisa diartikan bahwa ada apa-apanya. Sebaiknya oknum-oknum pejabat seperti ini cepat diganti,” tegas Max.

Sementara itu, Chang Jui Fang terkait informasi terbaru diperoleh, bahwa dirinya pemilik saham 99 persen PT BUMI, juga dicoba konfirmasi berkali-kali melalui seluler. Dan selalu kemudian Chang Jui Fang tidak merespon bahkan memblokir nomor wartawan.

Masih segar di ingatan publik, Kementerian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Wilayah Sumatera Utara Suroyo menjelaskan, sebagai saksi ahli, mereka sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejati Sumut. Dan mereka telah menyatakan pertambangan di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara (Sumut), memang dilakukan di luar koordinat atau WIUP.

Dan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, diketahui dilakukan PT BUMI, di mana PT JSI diduga sebagai ‘penikmat’ utamanya. Sesuai informasi masyarakat setempat, aktivitas tersebut dilakukan sejak sekitar tahun 2016 silam hingga 2024 ini.

Selain itu, juga tidak pernah dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai aturan hukum berlaku. Saat ini penambangan tersebut berhenti pascadilaporkan masyarakat.

Ada pun terbongkarnya kasus ini setelah diinvestigasi sejumlah wartawan, pasca-PT JSI dan PT BUMI dilaporkan Sunani didampingi pengacara Dr Darmawan Yusuf ke Polda Sumut atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerukan lahannya sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara, dengan bukti laporan STTLP NOMOR: B/ 82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT.

“Dalam konteks korporasi, ada doktrin ‘vicarious liability’. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan, dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” terang Dr Darmawan Yusuf.

Pada perkembangan kasusnya, Ditreskrimum Polda Sumut sebenarnya sudah menyita dua unit ekscavator milik PT JSI. Sedangkan Chang Jui Fang sudah dalam upaya jemput paksa meski belum terealisasi sampai detik ini. Sementara Ditrekrimsus Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Andry Setyawan, menyebut sudah menurunkan anggotanya ke lokasi, menentukan pelanggaran korporasi tersebut. Namun belum jelas apa tindak lanjutnya.

Kasubdit II Dilaporkan

Berbagai dugaan ‘intrik’ pun bermunculan pasca-pelaporan terhadap PT JSI dan PT BUMI dilakukan Sunani didampingi pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf.

Terbaru, pria bernama Salim Amiko yang menjual tanahnya ke Sunani mengaku diduga diintimidasi oleh Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Holmes Saragih dan beberapa oknum anggotanya.

Oleh karenanya, Salim Amiko sudah melaporkan Kompol Holmes Saragih Cs ke Bid Propam Polda Sumut, lalu ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kapolda Sumut sekira dua minggu lalu.

Menurut warga Desa Gambus Laut, Batubara itu dalam laporannya, ketika mendapat surat panggilan kedua dari Penyidik Subdit II Harda Bangtah dengan Nomor B/4348/VII/Res.1.9/2024/Ditreskrimum pada 3 Juli 2024, ia hadir pada 5 Juli 2024 ke Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Setelah tiba, langsung diarahkan ketemu Kasubdit Kompol Holmes Saragih di salah satu ruangan. Menurut dugaan Salim, pertemuan itu di ruangan kanit.

Salim Amiko pun menirukan perkataan Kompol Holmes Saragih kepadanya saat pertemuan tersebut, “Nanti kalau ada tanah, bikinlah sertifikat, karna kalau SKT itu kan gak kuat.”

Lanjut Salim, “Kemudian Kasubdit Holmes Saragih bilang begini lagi. ‘Tenang -tenang aja, slow-slow aja, kalau lah Abang masalah ini tak mengakui tandatangan Abang, ya Abang kan lepas. Tapi kalau Abang akui itu tandatangan Abang misalnya, tapi nanti setelah kami Lab, laboratorium tidak terbukti, Abang bisa kenak’.”

Akibat perkataan Kompol Holmes tersebut Salim Amiko menjadi heran dan berkata, “Suka-suka saya dong, selagi saya akui itu tanda tangan saya, mau bentuknya seperti apa, kok mereka yang sewot. Harusnya yang bisa keberatan itu Sunani. Bila merasa dirugikan, bukannya pihak lain.”

Menurut Salim Amiko, laporan yang mengada-ada itu dibuat diduga sebagai upaya untuk menggiring opini masyarakat. Bahkan diduga sebagai dalih sebagai penyeimbang atau perlawanan. Hal itu menurutnya, karena pihak PT JSI diduga tidak sanggup menang melawan Sunani mengandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf yang melaporkan pihak PT BUMI dan PT JSI ke Polda Sumut.

Pada sebuah kesempatan saat bertemu, ke Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana juga dicoba konfirmasi terkait laporan Salim Amiko. Lalu mantan Dirkrimsus Polda Sumut itu mengarahkan wartawan ke Kabid Humas dan belakangan hasil konfirmasi belum juga didapat dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, dan Dirkrimum Kombes Pol Sumaryono.

Laporan Wartawan

Sementara laporan wartawan terhadap HS baru-baru ini, disebut-sebut hanya permulaan. “Sebab ada sekira puluhan lagi wartawan sedang proses juga melapor ke kepolisian. Baik legal, juru bicara, kuasa hukum, mewakili dan apa pun itu namanya dari perusahaan tersebut juga sedang persiapan dilaporkan,” kata wartawan senior biasa dipanggil Bang RjP, berstatus UKW Utama.

Terkait pelaporan terhadap HS ke Polda Sumut yang ditangani Ditrekrimsus, penyidik Subdit V Cyber Crime telah memeriksa sejumlah wartawan sebagai korban dan saksi-saksi dengan memberikan beberapa barang bukti.

Dalam pemeriksaan yang cukup lancar tersebut, para korban meminta HS segera dipanggil penyidik agar diperiksa. Sebab HS diduga menghambat, menghalang-halangi wartawan bekerja dengan dugaan intimidasi melalui media WhatsApp sesuai UU ITE dan UU Pers serta bisa saja kembali berulang.

Sementara itu dalam sebuah wawancara, Haposan Siregar yang mengaku perwakilan PT JSI menyebutkan, bahwa pihaknya tidak ada sangkut paut dengan tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut Batubara maupun lokasi lainnya.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment